Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah unit kerja atau
SKPD pemerintah daerah yang paling banyak diubah statusnya menjadi BLUD (Badan
Layanan Umum Daerah). Karakter RSUD memang sangat cocok dengan status BLUD,
misalnya (1) memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat; (2) menarik
bayaran atas jasa yang diberikannya; (3) memiliki “lingkungan persaingan” yang
berbeda dengan SKPD biasa; (4) pendapatan yang diperoleh dari jasa yang
diberikannya cukup signifikan; dan (5)adanya “spesialisasi” dalam hal keahlian
karyawannya.
“Pengangkatan” RSUD menjadi BLUD dapat dimaknai
sebagai sebuah bentuk keprofesional pelayanan publik di pemerintahan daerah.
Namun, sebagai pihak mengkritik ini karena sebenarnya menunjukkan bahwa Pemda
belum mampu mengelola dan memberdayakan dana berlimpah yang dimilikinya untuk
menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Bahkan ada yang pesimis bahwa
BLUD tidak akan berhasil kecuali hanya menjadi sumber penghasilan bagi para
pengelolanya.
Isu-isu Penting
Ada beberapa isu penting terkait penetapan RSUD
sebagai BLUD, di antaranya:
- Penganggaran. Berbeda dengan SKPD yang menyusun dokumen RKA-SKPD, BLUD membuat RBA.
- Pengelolaan keuangan. Fleksibilitas merupakan salah satu alasan mengapa pengelolaan keuangan BLUD menggunakan pola yang berbeda. BLUD dapat menggunakan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan yang diberikannya (charges) untuk membiayai operasional BLUD.
- Penatausahaan dan akuntansi. Penatausahaan dan akuntansi BLUD didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi, dan profesionalitas, dan mengikuti apa yang berlaku di bisnis. Standar akuntansi yang diikuti adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
- Pertanggungjawaban. Pengelola BLUD menyampaikan pertanggungjawaban kepada kepala daerah dan laporan keuangan BLUD akan diintegrasikan dengan laporan keuangan SKPD Pemda lainnya. Oleh karena ada perbedaan antara SAK dengan SAP, maka harus dilakukan penyesuaian atau konversi dari SAK ke SAP.
- Kerja sama. Sebagai entitas ekonomi yang diberi keleluasaan untuk memperoleh pendapatan sendiri, BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan fungsi dan bidang bisnisnya. Namun, karena BLUD bukanlah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, maka kerja sama yang dilakukan masih dalam kerangka atau lingkup kekuasaan kepala daerah.
- Pengadaan barang dan jasa. Bagi RSUD yang berstatus BLUD penuh, sistem pengadaan barang dan jasa tidak mengikuti Keppres 80/2003. Untuk RSUD, Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa RSUD yang berstatus BLUD penuh tidak mempedomani Keppres 80.
Peraturan Perundangan tentang BLUD
Pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi terkait
dengan pengelolaan keuangan BLU dan BLUD. Berikut disajikan beberapa Peraturan
Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Keputusan Menteri
Kesehatan terkait dengan BLU dan BLUD.
- Peraturan Pemerintah No.23/2005 tentang Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum. (Silahkan unduh di sini)
- Permendagri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No.08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No.10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.10/PMK.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No.109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
- Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
- Peraturan Menteri Keuangan No.217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 703/MENKES/SK/IX/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Instansi Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Departemen Kesehatan.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-08/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Pusat.
Diskusi tentang pengelolaan keuangan BLUD, khususnya
RSUD akan tetap hangat dalam beberapa tahun ke depan, sepanjang peraturan yang
dibuat oleh Pemerintah belum sepenuhnya dipahami atau dapat diimplementasikan
oleh Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar